Kumpulan Berita
Pekerja kembali mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2026. BLT ini berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pekerja kembali mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT). BLT ini berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pekerja akan kembali mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT). BLT ini berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ini cara mencairkan BLT sebesar Rp600.000 di Agustus 2026 melalui bank dan kantor pos. Pemerintah telah mencairkan BLT berupa bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.
Berikut cara mencairkan BLT sebesar Rp600.000 di Agustus 2026 melalui bank dan kantor pos. Pemerintah telah mencairkan BLT berupa bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.
Masyarakat dapat mengecek nama penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan ini berbeda dengan BLT yang disalurkan melalui program PKH ataupun bantuan sembako yang sudah diberikan sebelumnya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 mulai dicairkan oleh pemerintah.