Kumpulan Berita
Kementerian Perhubungan akan memperberat denda administratif terhadap pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Load) dalam Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji standarisasi biaya pengiriman angkutan barang untuk menekan persaingan tarif yang tidak sehat sekaligus menjaga keselamatan transportasi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memastikan biaya angkutan mampu menutup kebutuhan operasional operator tanpa mendorong praktik banting harga.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menambahkan, bahwa polemik truk bermuatan berlebih di jalanan Kalimantan bukan sekadar urusan pelanggaran aturan lalu lintas.