Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru akses data geospasial.
Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Biaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Permohonan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia hanya 300
Purbaya menegaskan bahwa postur usulan anggaran tersebut disusun dengan tetap memegang prinsip kedisiplinan fiskal
Pemerintah menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pembinaan serta pengawasan profesi keuangan
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo melakukan evaluasi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditlantas jajaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia melaporkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat di pembukuan Kementerian ESDM sebesar Rp138,37 triliun, di mana target awal yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2025 sebesar Rp127,44 triliun.