Kumpulan Berita
Aksi bejad dilakukan seorang pria bernama CS alias Carles (24) warga Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Satreskrim Polres tanggamus menangkap dua orang pemuda lantaran diduga memperkosa anak di bawah umur,
Dari tangan dua pelaku, polisi juga menemukan senjata api (senpi), yang saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Seorang pemuda berinisial MK (23) berhasil mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun berinisial M, warga Kelurahan Tuminting
Pelaku pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial NP (14) berhasil ditangkap polisi. Tim Puma Satreskrim Polres Dompu
MH (20) warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Purwakarta, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Setelah melancarkan aksinya, korban ternyata tidak diberikan peran figuran sinetron pada korban.