Kumpulan Berita
Tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton menuai sorotan.
Orangtua Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang dituntut pidana mati meminta keadilan kepada Komisi III DPR RI. Mereka meyakini Fandi tak bersalah dan tidak terlibat penyelundupan hampir 2 ton narkoba jenis sabu.
Hotman mengatakan, tidak ada bukti yang mengatakan ABK tersebut tahu isi kardus itu adalah sabu dan Fandi baru 3 hari naik kapal itu.
Anang Supriatna menyebutkan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati memiliki hak untuk menyampaikan pleidoinya.
Nirwana meminta agar anaknya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dalam kasus diduga penyelundupan 2 ton sabu.
, Hotman Paris menyatakan siap membantu proses hukum atas kasus yang menimpa Fandi Ramadhan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.
Enam orang ABK kapal tersebut berhasil ditemukan, yang mana empat di antaranya sempat hilang saat kapal tenggelam.