Kumpulan Berita
Orangtua Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang dituntut pidana mati meminta keadilan kepada Komisi III DPR RI. Mereka meyakini Fandi tak bersalah dan tidak terlibat penyelundupan hampir 2 ton narkoba jenis sabu.
Hotman mengatakan, tidak ada bukti yang mengatakan ABK tersebut tahu isi kardus itu adalah sabu dan Fandi baru 3 hari naik kapal itu.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama.
Menurutnya, secara perspektif hak asasi manusia (HAM) menentang perihal hukuman tersebut.
Anang Supriatna menyebutkan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati memiliki hak untuk menyampaikan pleidoinya.
Nirwana meminta agar anaknya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dalam kasus diduga penyelundupan 2 ton sabu.
, Hotman Paris menyatakan siap membantu proses hukum atas kasus yang menimpa Fandi Ramadhan.