Kumpulan Berita
DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) menilai, Permadi Arya alias Abu Janda tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, melimpahkan laporan Aliansi Ormas Islam yang terdiri atas 40 organisasi terhadap Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat dan Persatuan Keluarga Besar Piaman Kota Padang mengadukan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).
Permadi Arya alias Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Abu Janda pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menghina rakyat Sumatera Barat (Sumbar).
Defrizal mengatakan bahwa ucapan yang dinilai SARA itu dilontarkan Abu Janda saat berada di Amerika Serikat.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke kepolisian. Pelaporan itu akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Aliansi Ormas Islam yang mengklaim terdiri dari 40 organisasi mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Mereka mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie terkait dugaan fitnah soal ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Langkah ini dilakukan untuk menuntut Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan mereka terhadap Ade Armando, Permadi Arya hingga Grace Natalie.