Kumpulan Berita
Sejumlah dosen dan mahasiswa hukum menggugat pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 214/G/2026/PTUN.JKT dan menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa 30 Juni 2026.
Adela Kanasya Adies dilantik sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Pelantikan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal serta Saan Mustopa.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang menindaklanjuti laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (18/2).
Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perdebatan publik, setelah 21 pakar hukum mempertanyakan proses pengangkatannya. Sejumlah pihak bahkan mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
Oleh karena itu dia membantah jika proses seleksi dinilai tertutup atau terburu-buru tanpa alasan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyoroti proses penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Menurut Jimly, penunjukan tersebut tidak melanggar aturan hukum, namun menimbulkan persoalan etika di internal DPR.
Adies Kadir menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).