Kumpulan Berita
Akbar Tandaniria dinyatakan telah terbukti bersalah karena turut menerima gratifikasi.
Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Akbar Tandaniria terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaria Mangkunegara.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kepemilikan aset dari Adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu.
Dia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).