Kumpulan Berita
Fakta ini diungkap oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina
Trunoyudo juga mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menggandeng beberapa stakeholder lainnya
Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi Agnes
Tindakan penganiayaan itu bermula kala Dandy menjemput A gnes usai pulang sekolah.
Mario sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut.
Pihaknya juga meminta kepada kepolisian untuk bekerja cepat dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan.
Dengan ini yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah siswi kelas X.
GP Ansor DKI Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk menangkap Agnes (A) pacar Mario, selaku pelaku penganiayaan pada David