Kumpulan Berita
Polri mengungkap fakta baru terkait pelanggaran yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata, selain kasus narkoba, ia juga diduga melakukan perbuatan penyimpangan seksual asusila.
Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.