Kumpulan Berita
Polda Sumatra Barat menarik kasus penambangan ilegal yang sempat ditangani oleh Polres Metro Solok Selatan dan dipimpin Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan selama 10 jam
AKP Dadang Iskandar diberhentikan dengan tidak hormat dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan AKP Ulil Ryanto Anshari.
AKP Dadang Iskandar akan dihukum seberat-beratnya dalam kasus tersebut.
Diketahui, AKP Dadang menghabisi nyawa Kompol Ryanto Ulil Anshar terkait tambang ilegal.
Sandi mengungkap, hal itu bertujuan untuk melihat secara langsung penanganan pidananya.
Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiotomo mendatangi Polda Sumatera Barat pada Minggu (24/11/2024).