Kumpulan Berita
Hampir seluruh wajib pajak kini beralih menggunakan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan.
Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran reformasi perpajakan, khususnya dalam menjaga stabilitas sistem baru, Coretax.
SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 dilaporkan lewat Coretax.