Kumpulan Berita
Pemilik atau pihak yang menguasai alat berat di Jakarta dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
Alat berat memiliki ketentuan pajak tersendiri melalui PAB.
Tekanan tersebut tercermin dari penurunan penjualan alat berat Komatsu sebesar 21 persen secara tahunan menjadi 2.689 unit.
Industri alat berat di Indonesia menghadapi perubahan kebutuhan seiring meningkatnya aktivitas di sektor konstruksi, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.