Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil rekomendasi izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kementerian Sosial RI telah mencabut izin Penyelenggaraan PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT.
ACT sendiri mengaku tidak mengetahui soal penutupan rekening itu
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial.
Transaksi ini merupakan aliran dana masuk dan keluar yang melibatkan ACT
ACT telah menemukan adanya pengelolaan dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat (ACT) yang sengaja dihimpun terlebih dahulu
Polri mendalami aliran dana ACT yang terindikasi mengarah ke aktivitas terlarang.
PPATK telah melakukan analisis penghimpunan dana publik yang dilakukan oleh ACT