Kumpulan Berita
Perkara PNS cantik yang menggugat ibu kandung dan adik-adiknya ditolak oleh Pengadilan Negeri Takengo,
Kasus anak menggugat orang tua kembali menjadi sorotan.
Karena sang ayah Mislan, menjual tanah dan rumah miliknya sendiri.
RE Koswara mengaku ketakutan atas intimidasi dan ancaman yang dilayangkan Deden, Ajid, dan Muchtar
RE Koswara melayangkan laporan pidana kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Total gugatan perdata tersebut Rp3 miliar, plus membayar kerugian materiil Rp20 juta dan imateriil Rp200 juta.
Dengan memakai kemeja putih dan masker kain warna merah, Koswara berjalan pelan sambil dipapah anaknya.
Sebanyak 20 pengacara siap mendampingi RE Koswara (85), ayah tua renta yang digugat anak kandungnya senilai Rp3 miliar