Kumpulan Berita
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara untuk MK (15).
Polres Cilacap Buka Donasi Bantu Siswa Korban Bullying, Partai Perindo Apresiasi
5 Kasus Bullying di Sekolah dan Kampus, Dianiaya hingga Dikeroyok
Pelaku perundungan atau bullying terhadap siswa SMP di Cilacap berinisial MK (15) ternyata merupakan siswa berprestasi
Kepolisian telah menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka perundungan terhadap FF (14).
Meski korban meminta ampun, namun pelaku terus menendang dan memukul adik kelasnya itu hingga terkapar.