Kumpulan Berita
Tunjangan anggota DPR RI akan dicabut, diputuskan langsung oleh pimpinan DPR. Presiden Prabowo setuju moratorium kunjungan kerja luar negeri. Gaji pokok DPR mencapai Rp104 juta/bulan, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta. Kebijakan ini memicu kontroversi di masyarakat.
Tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta per bulan hanya berlaku untuk masa jabatan 2024-2029, dibayarkan selama setahun (hingga Oktober 2025) untuk kontrak rumah 5 tahun. Polemik tunjangan ini diharapkan mereda dengan penjelasan ini.
DPR mengklarifikasi tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta adalah untuk 5 tahun masa jabatan, bukan per bulan. Pencairan dilakukan bertahap karena keterbatasan anggaran. Tunjangan ini hanya berlaku hingga Oktober 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi tunjangan rumah anggota DPR yang dilantik Oktober 2024. Tunjangan Rp50 juta per bulan hanya diberikan setahun untuk biaya kontrak rumah selama 5 tahun.
Penghasilan anggota DPR mencapai Rp104 juta per bulan dengan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kehormatan. Hal ini memicu kritik karena dinilai tidak sepadan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan kinerja DPR.
Istana menanggapi tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR, mengarahkan pertanyaan ke Menkeu Sri Mulyani. Tunjangan ini menggantikan fasilitas rumah dinas. Puan Maharani menyatakan tunjangan sudah dikaji sesuai harga rumah di Jakarta.