Kumpulan Berita
Lebih lanjut dia mengatakan kerusakan cukup parah terdapat di KM 22 menuju Desa Seko Besar sepanjang hampir 5 kilometer. Jalan ini nantinya akan dilakukan perkerasan.
Persepsi ini muncul karena adanya ancaman hukuman berat seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati dalam berbagai putusannya.