Kumpulan Berita
Pertumbuhan sektor logistik di Indonesia turut meningkatkan kebutuhan legalitas usaha transportasi, termasuk perizinan angkutan barang khusus.
KAI Logistik, anak usaha PT KAI (Persero) mengkaji rencana peningkatan kapasitas angkut peti kemas melalui KA Ronggowarsito.
Kemenhub menindak tegas pelanggaran aturan pembatasan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 1447 Hijriah.
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) mencatat pertumbuhan volume angkutan kontainer mencapai 2,5 juta ton atau tumbuh 8% sepanjang 2025
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bakal memperketat operasional kendaraan angkutan barang saat periode libur lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara saat musim puncak pergerakan orang terjadi.
Mengevaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang yang sebelumnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor KP - DRJD 6064 Tahun 2025
Kemenhub menargetkan revisi aturan terkait angkutan barang selesai akhir 2025 untuk mencapai Zero ODOL 2027. Evaluasi meliputi tarif, JBI, MST, dan harmonisasi peraturan demi efektivitas penanganan ODOL.
Permasalahan angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan tanggung jawab pihak regulator.