Kumpulan Berita
Okezone merangkum 5 fakta dalam peristiwa tersebut. Berikut ulasannya:
Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan bahwa pelaku menebarkan ancaman tersebut melalui akun Tiktok @calonistri71600.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang dibackup oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.