Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa menyimpulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dinilai ajaib soal dikabulkannya gugatan Anwar Usman sebagian.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai ketua MK, walaupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
Selain itu, Anwar Usman juga meminta PTUN menghukum Suhartoyo untuk membayar biaya perkara.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.