Kumpulan Berita

apbn 2025.


Hot Issue
22 November 2025 08:03 WIB

5 Fakta APBN 2025, Penerimaan Tertekan hingga Defisit Capai Rp479 Triliun

Banyak capaian yang belum mencapai target di tahun ini, seperti penerimaan negara hingga meningkatnya defisit APBN.

Hot Issue
20 November 2025

Penerimaan Pajak Baru Rp1.459 Triliun, Defisit APBN Capai Rp479,7 Triliun

Penerimaan pajak hingga Oktober 2025 masih tertinggal dibanding capaian tahun sebelumnya

Hot Issue
15 November 2025

Kementerian dan Lembaga Kembalikan Rp3,5 Triliun, Purbaya: Mereka Nyerah, Enggak Mau Belanja

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sejumlah Kementerian atau Lembaga (K/L) telah mengembalikan dana anggaran yang tidak terserap

Hot Issue
14 October 2025

Defisit Lagi, Purbaya Umumkan APBN Tekor Rp371,5 Triliun di September 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp371,5 triliun.

Hot Issue
22 September 2025

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Rp1.388,8 Triliun di Akhir Agustus 2025, untuk Apa Saja?

Sampai dengan Agustus 2025 telah direalisasikan belanja pemerintah pusat (BPP) mencapai Rp1.388,8 triliun dari belanja negara Rp1.960,3 triliun.

Hot Issue
22 September 2025

Menkeu Purbaya: APBN Defisit Rp321,6 Triliun hingga Agustus 2025

Menteri Keuangan Purbaya melaporkan defisit APBN hingga Agustus 2025 sebesar Rp321,6 triliun. Pemerintah berupaya mempercepat belanja negara untuk menyeimbangkan primer sesuai target anggaran.

Hot Issue
10 September 2025

Setoran Pajak Baru 45 Persen hingga Juli 2025, DJP: Tumbuh Positif 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran pajak neto Rp990,01 triliun hingga Juli 2025, sekitar 45,2?ri target APBN. Meski belum separuh target, DJP optimis setoran pajak terus tumbuh positif dan efisiensi meningkat.

Hot Issue
2 September 2025

Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp16 Triliun ke Bank Himbara untuk Kopdes Merah Putih

Sri Mulyani mengalokasikan Rp16 triliun dari SAL APBN 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih melalui bank Himbara. Keputusan ini tertuang dalam PMK Nomor 63 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2025.