Kumpulan Berita
Ia mengatakan tilang emisi ini tetap ada lantaran sudah diatur dalam Undang-Undang (UU)
Mobil pemerintah provinsi DKI Jakarta yang melintas kawasan Mampang mendadak viral, ini karena knalpot kendaan plat merah itu berasap parah.
Untuk diketahui, parameter kualitas udara ini yang berada pada angka 56-65 ug/m3 sudah masuk kategori tidak sehat.