Kumpulan Berita
Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah serta menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik.
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan terbaru yang disiapkan berlaku per 1 Januari 2026, penempatan DHE SDA akan dikhususkan hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 176 perusahaan eksportir belum memenuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam