Kumpulan Berita
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono menyebut terjadi penurunan jumlah wisatawan yang menuju Bali.
Menparekraf tidak menampik perubahan kebijakan itu berdampak besar pada keberlangsungan sektor pariwisata Bali.
Per 19 Desember 2020 penumpang pesawat diwajibkan membawa hasil surat negatif test swab PCR.
Dilakukan penyesuaian di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.
Per 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 penumpang pesawat rute Bandung-Bali wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 dari hasil swab PCR.
Untuk mencegah klaster Covid-19 di kalangan wisatawan, maka protokol kesehatan diperketat, termasuk wajib membawa surat hasil swab negatif.