Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022.
Pemerintah kembali memperbarui aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) saat masuk ke wilayah Indonesia.