Kumpulan Berita
"Penting diketahui, kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Gutur S Pambudi SIK.
Sepada listrik adalah kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.