Kumpulan Berita
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan (trading halt) dari sebelumnya 5% menjadi 8%
Airlangga Hartarto meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) meninjau ulang aturan pengentian sementara perdagangan