Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan kabar soal rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan perpajakan hanya untuk pengamanan.
Pelibatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan, tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) di bidang perpajakan. Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.