Kumpulan Berita
Pelibatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan, tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) di bidang perpajakan. Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Babinsa Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari, atas tindakannya yang menuding seorang penjual es kue jadul bernama Sudrajat, menggunakan bahan yang mengandung spons di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sehingga warga dapat merasakan aman dan nyaman.