Kumpulan Berita
Terdakwa mengajukan banding usai pembacaan vonis.
Dalam kasus ini RW didakwa dengan pasal berlapis. Dia didakwa pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain.
Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AL.
Setelah mengamankan oknum perwira marinir TNI AL Letda RW, pelaku penusukan juga diduga melibatkan warga sipil.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditangani Puspomal.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditangani Puspomal.
Serda Saputra merupakan Babinsa yang bertugas di Pekojan, Jakarta Barat. Pelaku penusukan adalah prajurit marinir TNI AL.
Saat meredam keributan, justru korban tertusuk senjata tajam pelaku sehingga menyebabkan dia meninggal dunia.