Kumpulan Berita
Terdakwa mengajukan banding usai pembacaan vonis.
Dalam kasus ini RW didakwa dengan pasal berlapis. Dia didakwa pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain.
Puspom TNI menemukan 2 tersangka dari oknum TNI yaitu Sertu H dan Koptu S.
Pelaku sempat melepaskan tembakan. Oleh sebab itu ada sebuah proyektil peluru ditemukan dan kini sudah diamankan sebagai barang bukti.
Setelah mengamankan oknum perwira marinir TNI AL Letda RW, pelaku penusukan juga diduga melibatkan warga sipil.
Saat meredam keributan, justru korban tertusuk senjata tajam pelaku sehingga menyebabkan dia meninggal dunia.