Kumpulan Berita
Sebanyak 362 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II atau Pulau Jawa dikenai sanksi suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dari jumlah tersebut, 41 SPPG ditindak dalam periode 6 hingga 10 April 2026.