Kumpulan Berita
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) pada 5??"9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian, dan dua lainnya melanggar ketentuan izin tinggal karena melebihi batas waktu atau overstay.