Kumpulan Berita
Penumpang pesawat internasional wajib mengisi data diri melalui aplikasi All Indonesia mulai 1 September 2025, dimulai di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Juanda. Tujuannya mempercepat proses kedatangan.
Menhub mengevaluasi status bandara internasional. Jika dalam 2 tahun sepi, status bisa dicabut. Tujuannya, memaksimalkan opsi maskapai dan dongkrak turis asing. Trafik internasional pulih lebih cepat dari domestik pasca Covid-19.
Saat ini ada 36 bandara internasional baru yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Perhubungan menghidupkan kembali status bandara Internasional untuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan Bandara HAS Hanandjoeddin Belitung.
Ternyata tidak semua negara di dunia ini memiliki bandara.