Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima masukan akan perusahaan-perusahaan yang potensial untuk dibiayai dari dana titipan di bank Himbara.
Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun kepada perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara.
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Perbankan BUMN mendapat suntikan dana sebesar Rp30 triliun dari pemerintah.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan dana pemerintah pada bank peserta atau bank jangkar terbilang rumit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penempatan uang di Bank Himbara dilarang untuk pembelian surat berharga negara
Menkeu Sri Mulyani memutuskan untuk memindahkan uang yang berada di Bank Indonesia ke Bank Himbara sebesar Rp30 triliun.
Bank Jangkar menjadi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah dampak Covid-19 atau Corona.
Keputusan Bersama ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memperlancar koordinasi