Kumpulan Berita
Pemerintah terus berupaya mengurangi masalah sampah plastik. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019.
Sektor usaha mikro dan kecil menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional. Dengan dukungan yang kuat, sektor ini bisa bertahan.
PT Pelindo Terminal Petikemas secara aktif melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Program ini implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah.
Salah satu cara untuk menerapkan gaya hidup keberlanjutan adalah membenahi lingkungan dengan menerapkan bank sampah.