Kumpulan Berita
Pemerintah menyiapkan pembatasan terhadap barang-barang baru asal China yang masuk ke Indonesia tanpa label dan pengawasan yang semestinya.
Barang impor yang dalam dokumen kepabeanan tercatat hanya bernilai sekitar Rp100 ribu, namun pada kenyataannya dijual dengan harga mencapai Rp35 juta
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi praktik underinvoicing yang merugikan penerimaan negara saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa 11 November 2025.
Tidak seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) akan mendapat fasilitas bebas tarif bea masuk ke Indonesia.
Aturan baru mengenai impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025.
Budi Santoso mengaku saat ini pihaknya tengah menyusun aturan baru terkait kebijakan impor.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan kebijakan tarif impor baru pada sejumlah negara, termasuk Asia Tenggara.