Kumpulan Berita
Berikut iuran BPJS Kesehatan usai pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar.
Iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan.
Tarif iuran untuk peserta kelas 3 yang non-PBI atau bukan Penerima Bantuan Iuran, yakni Rp35.000.
Mari melihat apakah masih ada BPJS yang gratis? Berikut cara mendaftarnya.
Pembayaran ini dikenakan jatuh tempo, apabila melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan maka akan terkena denda