Kumpulan Berita
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui terjadi peralihan pola konsumsi yang signifikan dari BBM non subsidi ke BBM subsidi, pasca kenaikan yang diumumkan pada awal Juni.
Pertamina Patra Niaga memastikan penetapan harga Pertamax series pada tanggal 10 Juni 2026 sudah mengacu pada mekanisme harga pasar sesuai formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter berpotensi menambah tekanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pengusaha warung tegal (warteg).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax terhadap pergerakan laju inflasi nasional akan berjalan sangat terbatas. Pemerintah menilai jenis BBM dengan oktan tinggi tersebut tidak bersentuhan langsung dengan jalur logistik utama masyarakat.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax 92 yang mulai berlaku hari ini, Rabu (10/6/2026) mengejutkan sejumlah pengendara. Salah satunya dialami oleh Berthy Johnry, seorang warga Meruyung, Depok, yang mengaku baru mengetahui informasi kenaikan tersebut pada pagi hari saat hendak mengisi bahan bakar.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamina mulai Rabu (10/6/2026) menuai reaksi dari masyarakat. Lonjakan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dinilai terlalu tinggi dan memberatkan, terutama bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online (ojol).
Harga BBM Pertamina naik mulai hari ini, Rabu 10 Juni 2026. PT Pertamina Patra Niaga remi menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green.
PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga BBM jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai hari ini, 10 Juni 2026. Harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter