Kumpulan Berita
Pengusaha senang dengan aturan perjalanan domestik yang kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR
Pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)
Hanya berlaku bagi orang-orang yang status vaksinasi primernya sudah lengkap.