Kumpulan Berita
Pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)
Hanya orang-orang yang sudah memenuhi syarat lah yang bisa melakukan perjalanan.
Pemerintah sampai sekarang masih terus mengevaluasi dan menyesuaikan sesuai situasi yang ada.