Kumpulan Berita
Yusril melanjutkan, narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat pun bisa dikembalikan ke dalam lapas kembali alias dicabut status bebas bersyaratnya.
Menurutnya, pemberian bebas bersyarat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.