Kumpulan Berita
Tunjangan Hari Raya (THR) telah cair dan masuk ke rekening masing-masing pekerja
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp50 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja yang telah bekerja
Kementerian BUMN menetapkan besaran THR untuk dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.
Aturan tentangTHR untuk pekerja swasta tercantum dalam surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR.
Aturan mengenai THR untuk pekerja swasta tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR.