Kumpulan Berita
Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait perbedaan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru terkait perubahan upah minimum provinsi (UMP), naik Rp225.667 dari UMP 2021.
Kemnaker) menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 bisa berubah asalkan bisa disetujui oleh Gubernur.
Adapun UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.