Kumpulan Berita
Pelibatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Polri memastikan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pipit Rismanto meluncurkan gerakan "Jaga Rawat Jawa Barat" sebagai upaya memperkuat sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Barat.
Menurut Donny, Dandim pun bakal melakukan evaluasi usai terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini untuk menghindari tidak terulang kejadian serupa.
Polda Metro Jaya akan mendalami dugaan pelanggaran etik Aiptu Ikhwan.
Saat ini Bid Propam masih mendalami terkait Bhabinkamtibmas yang menuding pedagang es pakai bahan spons tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung peran penting personel Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa.