Kumpulan Berita
Saat itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak bersedih saat membacakan tuntutan untuk Bharada E.
"Sudah bertanggung jawab dengan menjadi justice collaborator dalam perkara ini," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa tuntutan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum tak memperhatikan surat rekomendasi LPSK.
"Yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut sebagai yang disebut mens rea," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa dianggap lukai keadilan, kubu Bharada E mengajukan pleidoi.
Bikin gaduh, pendukung Bharada E diusir majelis hakim dari persidangan.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.