Kumpulan Berita
Aturan baru Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 membebaskan biaya akreditasi dan memangkas kategori akreditasi pada perguruan tinggi.
Perguruan tinggi saat ini dibebaskan dari biaya akreditasi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Aturan baru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kemdibudristek membuat kampus lebih mudah dalam mendapatkan akreditasi.