Kumpulan Berita
Langkah ini bertujuan menekan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi distribusi nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026
Kondisi tersebut terutama dirasakan sejumlah tambang perseroan yang berada di wilayah hulu dan mengandalkan Sungai Mahakam
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta terus melakukan optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk memperlancar arus barang dari pelabuhan sekaligus menekan dwelling time dan biaya logistik.
Tarif LoLo di luar pelabuhan dilaporkan lebih mahal sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer