Kumpulan Berita
Majelis mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan sedikit pembelaannya dalam kasus ini.
Melalui penasehat hukumnya, terdakwa meminta agar dibebaskan dari penahanan.
Sebelum pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa diminta untuk melemaskan badan.
Ada sejumlah bantahan yang disampaikan ketiga terdakwa.
Namun kini setelah adanya bukti-bukti terkait keterlibatannya dalam penembak tersebut, maka ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa Kapolsek Cinangka dan anak buahnya tercancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), buntut kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Hal itu dikarenakan jajaran Polsek Cinangka tak melakukan pelayanan dengan baik ketika adanya laporan dugaan penggelapan mobil.